Dahlan Iskan: Mohon Doa Restunya

Kamis, 17 November 2016

foto internet

SURABAYA - riautribune : Sidang praperadilan kedua yang diajukan Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan akan digelar Kamis (17/11/2016) ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dahlan mengajukan praperadilan terkait dugaan korupsi penjualan aset milik pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Dahlan merasa penetapan dan penahanan dirinya tidak tepat dan ada indikasi dipaksakan.

"Saya mohon doa restunya agar kami mendapatkan hasil yang baik," kata Dahlan Iskan Kamis, (17/11/2016). Dahlan sendiri mengaku tidak akan menghadiri sidang praperadilan hari ini. Dirinya akan diwakili tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon, tidak menghadiri sidang praperadilan pertama yang diajukan Dahlan Iskan, tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Perusahaan BUMD milik Pemprov Jatim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat 11 November 2016 lalu. Hingga akhirnya sidang ditunda hingga Kamis ini.

Sementara itu, Pieter Talaway selaku ketua tim penasihat hukum Dahlan Iskan menyesalkan sikap Kejati Jatim yang mengindahkan panggilan pengadilan.

Menurut dia, ada tiga hal pokok yang mendasari permohonan praperadilannya, yakni: penetapan sah tidaknya surat perintah penyidikan, penetapan kliennya Dahlan Iskan sebagai tersangka, dan penahanan Dahlan.(okz)