Status Ahok Bukti Tidak Ada Intervensi Jokowi

Kamis, 17 November 2016

foto wakil ketua Komisi III Benny K. Harman

JAKARTA - riautribune : Partai Demokrat menilai penetapan tersangka terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam dugaan penistaan agama sebagai bukti proses hukum yang dilakukan kepolisian tanpa intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Itu artinya Presiden Joko Widodo memenuhi janjinya untuk tidak melindungi Ahok. Kalau Presiden Jokowi melindungi maka Ahok tidak akan menjadi tersangka," kata politisi Partai Demokrat Benny K. Harman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).

Dia pun mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah membuktikan tidak akan campur tangan dalam penuntasan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Spekulasi ini tidak terbukti, dan presiden sungguh-sungguh menegakkan hukum. Sungguh-sungguh memberikan ruang kepada kepolisian dan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum," jelas Benny yang juga wakil ketua Komisi III.(rmol)