DPRD Riau Minta Pemerintah Lakukan Uji UU RTRW

Selasa, 15 November 2016

PEKANBARU - riautribune : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta pemerintah pusat melakukan uji terhadap Undang-Undang yang dipakai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Masih banyak kepentingan rakyat Riau yang di kangkangi oleh ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," ujar Anggota Panitia Khusus (Pansus), Suhardiman Amby, Selasa (15/11/2016).

Dikatakan Anggota Komisi A DPRD Riau, ada beberapa peraturan didalam RTRW yang diminta pihaknya untuk diuji agar bisa mencegah kerugian triliunan rupiah uang Riau yang selama ini hilang.

"Yang pertama Peraturan Kementerian Kehutanan (KemenHut) nomor 878, nomor 393, nomor 673 yang mengatakan bahwa tanah masyrakat masih kawasan  hutan," jelasnya lagi.

Dilanjutkannya, mengenai tanah wilayah masyarakat yang belum terakomodir, padahal kata Suhardiman, UU pertahanan, Kehutanan, dan Agraria sudah jelas. Lalu, kata dia lagi (Suhardiman, red) mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yaitu izin-izin perusahaan yanh akan mati 25 atau 10 tahun lagi, harus diperpajanh saat ini.

"Karena ada 29 peraturan KLHK, lima dari Kehutanan harus diuji, karena triliunan kerugian yang diberikan kepada kita pertahunnya," bebernya lagi.

Pihaknya berharap, pemerintah pusat mengesahkan RTRW yang diusulkan saja agar terjadi kemajuan untuk masyarakat Riau. Kata Dia lagi, jangan sampai ketentuan Pusat merugikan rakyat.

"Itu harus diuji, kita kan bermitra dengan Pemerintah," imbuhnya.(hrc)