Ketua DPR: Saya Senang, Selamat Datang Kembali

Kamis, 10 November 2016

JAKARTA – riautribune : Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini, Kamis (10/11/2016) resmi bebas bersyarat setelah 7 tahun 6 bulan menjalani hukuman penjara. Pembebasan Antasari Azhar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Kota Tangerang, bertepatan dengan Hari Pahlawan.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengucapkan rasa syukurnya atas bebasnya Antasari.

"Saya ucapkan selamat kepada Pak Antasari. Sesuai haknya, beliau mendapatkan kesempatan kembali ke rumah. Sekarang saya senang, selamat datang untuk beliau," ujar Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11/2016).

Ia berharap nantinya Antasari dapat bersosialisasi kembali dengan lingkungannya, terutama keluarga besar yang sangat menanti kebebasan ini.

"Tentu keluarga besar menanti, teman-teman menanti, dan beliau tentu banyak berteman dengan berbagai kalangan tentu beliau dapat bersosialisasi kembali," ucap Akom.

Ia menyerahkan persoalan hukum lainnya yang masih disandang Antasari kepada pihak-pihak yang mengurusinya. Disinggung apakah nantinya Antasari akan membongkar kasus-kasus korupsi yang belum terungkap saat menjadi Ketua KPK, Akom menyerahkan kepada Antasari bila ada niatan seperti itu.

"Itu hak beliau, saya tidak mau mendorong melarang, itu hak beliau," kata Akom.

Diketahui Antasari divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap pengusaha Nasaruddin Zulkarnaen. Sementara dia sudah menjalani hukuman selama 7 tahun 6 bulan ditambah remisi beberapa tahun sehingga masa tahannya sudah dua per tiga tahun dari vonis. Dengan demikian, dia berhak mendapat pembebasan bersyarat.(okz)