Bupati Inhil Hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi Se Provinsi Riau

Kamis, 10 November 2016

TEMBILAHAN - riautribune : Deklarasi Anti Gratifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan berharap pelaksanaan deklarasi bukan hanya sekedar seremonial.

Hal itu diungkapkan Bupati HM Wardan saat menghadiri deklarasi yang diadakan sebuah hotel di Pekanbaru, Rabu (9/11) yang dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK, serta Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.

"Berharap agar pelaksanaan deklarasi ini tak hanya sekedar seremonial, tetapi ada kelanjutannya dengan serius mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab kita masing- masing sebagai aparatur negara," ujar Wardan.

Apalagi lanjutnya, jangankan kesalahan yang disengaja, yang tidak sengaja dilakukan pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan lepas dari jeratan hukum yang menjadi dasar negara Indonesia.

"intinya korupsi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat akan ada konsekwensi hukumnya bagi yang melakukan, untuk itu marilah selalu berhati- hati dan pedomani aturan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ajaknya.

Sementara Itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman dalam sambutanya menerangkan Pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar dan suap.

Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang.

"Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif," terangnya.

Hal itu kata Gubri tertuang dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," jelasnya.

Karena itu, sampaikannya Deklarasi Anti Gratifikasi yang dilaksanakan Pemprov Riau ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi. (mcr).














Bupati Inhil Hadiri Hari Deklarasi Anti Gratifikasi Se Provinsi Riau


TEMBILAHAN - riautribune : Deklarasi Anti Gratifikasi oleh Pemerintah Provinsi Riau, Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan berharap pelaksanaan deklarasi bukan hanya sekedar seremonial.

Hal itu diungkapkan Bupati HM Wardan saat menghadiri deklarasi yang diadakan sebuah hotel di Pekanbaru, Rabu (9/11) yang dihadiri pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK, serta Gubernur, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau.

"Berharap agar pelaksanaan deklarasi ini tak hanya sekedar seremonial, tetapi ada kelanjutannya dengan serius mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab kita masing- masing sebagai aparatur negara," ujar Wardan.

Apalagi lanjutnya, jangankan kesalahan yang disengaja, yang tidak sengaja dilakukan pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan lepas dari jeratan hukum yang menjadi dasar negara Indonesia.

"intinya korupsi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat akan ada konsekwensi hukumnya bagi yang melakukan, untuk itu marilah selalu berhati- hati dan pedomani aturan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab," ajaknya.

Sementara Itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman dalam sambutanya menerangkan Pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar dan suap.

Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang.

"Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif," terangnya.

Hal itu kata Gubri tertuang dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik," jelasnya.

Karena itu, sampaikannya Deklarasi Anti Gratifikasi yang dilaksanakan Pemprov Riau ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi. (mcr).