Komisi III Protes Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka

Senin, 07 November 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman mengkritik keinginan Jokowi yang meminta agar gelar perkara kasus dugaan penistaan agama gubernur nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, digelar terbuka. Langkah ini menurut Benny akan melanggar hukum yang sudah ada di Indonesia.

"Itu melanggar asas due process of law. Yang terbuka untuk umum itu hanya sidang di pengadilan. Kalau penyidikan itu terbuka untuk umum itu sama dengan tidak menghargai prinsip due process of law," ujar Benny saat dihubungi, Senin (7/11/2016).

Bila memang gelar perkara dilakukan terbuka, maka sama saja polisi mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan. "Sama dengan rakyat yang mengadili Ahok dan kalau ini yang terjadi potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," tutur Benny.

Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, sifat terbuka untuk umum itu hanya ada pada sidang di pengadilan. "Tidak boleh (diadakan gelar terbuka) karena jadi pelanggaran prinsip negara hukum. Mana ada penyidikan bersifat terbuka, nanti semua orang bisa kalau dimintai (keterangan) di KPK minta terbuka," ucapnya.

Benny menegaskan gelar perkara sebuah kasus harus tertutup. Ia pun meminta Jokowi untuk tak mengintervensi kerja kepolisian. "Harus tertutup. Tidak boleh terbuka untuk umum. Presiden jangan mengintervensi kepolisian. Publik juga harus tahan diri. Jangan ada pengadilan rakyat," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk membuka gelar perkara kasus ini.(okz)