Yusril: Kasus Ahok Mesti Ditangani Secara Profesional

Rabu, 02 November 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, meminta kepolisian sigap menangani laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Purnama alias ahok, sesuai hukum acara yang berlaku.

Demikian disampaikan politikus bekas menteri kabinet yang juga advokat senior itu dalam siaran pers yang diterima wartawan. Menurut dia, kepolisian bisa menangani perkara Ahok dengan selalu mengacu kepada asas praduga tidak bersalah.

"Pelapor memang harus dimintai keterangan lebih dahulu, kemudian saksi saksi harus dimintai keterangan lalu pendapat ahli, baru kemudian meminta keterangan Ahok yang diduga melakukan penistaan," katanya.
 
Dalam penyelidikan ini, lanjutnya, kepolisian harus profesional, tidak terpengaruh tekanan manapun, baik tekanan demonstran maupun tekanan penguasa.

"Berjalan saja pada koridor hukum yang berlaku secara mandiri," tambahnya.
 
Masih menurut Yusril, dari semua hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan Ahok, penyidik akan dapat menyimpulkan apakah terdapat cukup bukti dan cukup alasan hukum untuk meningkatkan kasus Ahok ini ke tingkat penyidikan atau tidak.
 
"Penyidiklah yang tahu apakah cukup bukti atau tidak, karena penyidik adalah independen dilindungi undang undang," ujar Yusril.

Selama proses itu berlangsung, asas praduga tidak bersalah tetap dihormati. Kalau cukup bukti dan alasan hukum, kasus ini dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan Tapi jika tidak cukup bukti maka tidak boleh dipaksakan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, melainkan harus dihentikan.
 
"Jika pelapor keberatan dengan SP3, mereka dapat menggugatnya di sidang pra peradilan. Itulah mekanisme hukum yang wajib dijalankan dengan fair, jujur dan adil," kata Yusril.(rmol)