Fahri Hamzah: Kenapa Sumber Waras Tak Diproses, Sementara Kasus Dahlan Diproses

Sabtu, 29 Oktober 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, proses hukum terhadap mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur penuh dengan kejanggalan.

Ia mengaku tak heran jika Dahlan Iskan merasa diincar oleh penguasa atas kasus yang menimpanya itu.

"Cocok kata Pak Dahlan, dia diincar oleh penguasa. Karena penguasa sedang melindungi satu kelompok, lalu supaya nampak bekerja, dia menghajar kelompok lain," kata Fahri saat dihubungi, Sabtu (29/10/2016).

Fahri lalu membandingkan kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU), yang menjerat Dahlan, dengan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, kedua kasus itu sama-sama merupakan pelepasan aset yang menimbulkan kerugian negara.

Bahkan untuk kasus Sumber Waras, kata dia, sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan kerugian negara.

"Kenapa Sumber Waras yang sudah ada temuan BPK tidak diproses, sementara kasus Pak Dahlan setahu saya tidak ada temuan BPK, diproses," ucap Fahri.

"Maka inilah jahatnya hukum kalau sudah mulai pandang bulu, bencanalah bangsa ini ke depan," tambah politisi yang dipecat PKS itu.

Dahlan sebelumnya mengaku tidak kaget dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).
 
Usai penetapan, Dahlan juga langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Menurut Dahlan, sejak awal dirinya sudah diincar penguasa.

"Saya memang sudah lama diincar penguasa," kata Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju mobil tahanan, Kamis (27/10/2016).

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu tidak menjelaskan siapa penguasa yang dimaksud.

Seperti dikutip Kompas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Dahlan selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2003.

Jaksa penyidik memiliki cukup bukti bahwa Dahlan mengetahui dan menyetujui penjualan aset itu. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Dahlan diperiksa selama lima kali sejak 17 Oktober.

Aset yang dijual itu berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung. Penjualan aset itu diduga dilakukan tidak sesuai prosedur.

Aset dijual tanpa diumumkan kepada publik dan peserta penawaran pun diduga direkayasa. Aset berupa tanah juga dijual dengan harga di bawah nilai jual obyek pajak.

Pembeli aset itu adalah PT Sempulur Adi Mandiri yang direksinya juga sudah diperiksa di Kejati Jatim.

Saat ini, Kejati Jatim serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan.

Selain Dahlan, mantan Manajer Aset PT PWU, yang aktif menjabat ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama sejak awal Oktober lalu dan ditahan.(kmps)