Komisi III Panggil Mantan Kapolda Riau

Rabu, 26 Oktober 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Panitia Kerja Kebakaran Hutan dan Lahan Komisi III DPR memanggil mantan Kapolda Riau Irjen Dolly Bambang Hermawan untuk mendalami penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan pembakar hutan.

Sebelumnya, Panja telah memanggil mantan Kapolda Riau Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto.

Anggota Panja Arsul Sani menuturkan, salah satu hal yang akan didalami adalah sejauh mana upaya Kepolisian dalam mengusut keterlibatan 15 perusahaan tersebut.

"Kami akan tanyakan, kok keluarkan SP3? Apakah upaya sudah maksimal? Kalau maksimal seperti apa? Saya punya pembandingnya," tutur Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Adapun Anggota Panja lainnya, Taufiqulhadi akan meminta penjelasan atas simpang siur informasi.

Sebab, dari hasil kunjungan kerja ke Riau, Komisi III mendapat informasi bahwa SP3 dikeluarkan oleh Polda.

Namun, Kabareskrim Polri Irjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam rapat panja Senin (24/10/2016), menuturkan bahwa hanya satu perusahaan yang SP3-nya diterbitkan oleh Polda. Sisanya, diterbitkan pada tingkat polres.

"Ada hal yang menurut saya tidak berkesesuaian. Baik dengan hasil lapangan maupun dengan sumber-sumber kami yang sebelumnya. Apakah ada upaya untuk mengaburkan persoalan," tutur Taufiqulhadi.

Kebakaran hutan hebat terjadi di Riau pada Juli 2015. Dalam kebakaran tersebut ditemukan unsur kesengajaan yang akhirnya menyeret 15 perusahaan serta 25 orang ke meja hijau.

Adapun kelima belas perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), dan PT Sumatera Riang Lestari (HTI).

Lalu, PT Bukit Raya Pelalawan (HTI), PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT PAN United (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), dan PT Riau Jaya Utama.

Namun, belakangan Kepolisian menghentikan seluruh perkara tersebut dengan alasan tidak cukup bukti.(kmps)