DPR Siap Bahas RUU Pemilu Secara Maraton

Sabtu, 22 Oktober 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dan Amanat Presiden (Ampres) RUU Pemilu dari pemerintah pada Jumat 21 Oktober 2016 kemarin. DPR pun siap membahas RUU Pemilu ini secara terus menerus alias maraton sehingga dapat segera disahkan pada 2017 nanti.

"Karena baru diajukan, ya harus siap membahas secara maraton dan segera tuntas agar teknis persiapan pemilu tidak terganggu," ujar anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi , Sabtu (22/10/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan Ampres RUU Pemilu nantinya akan dibacakan pada rapat paripurna DPR Rabu (26/10/2016) dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam paripurna, lanjut dia, juga akan diputuskan apakah pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan dalam Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus). Menurut Baidowi, pembahasan maksimal diperkirakan baru bisa dilakukan setelah masa reses yang dimulai pada 28 Oktober 2016.

"Kemudian fraksi-fraksi menyusun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) untuk disandingkan dengan DIM pemerintah dan dilakukan pembahasan," jelas Baidowi.

Ia menjelaskan, setidaknya ada beberapa pasal yang bakal menyita perhatian dalam pembahasannya, di antaranya mengenai sistem pemilu, alokasi kursi per dapil, besaran Parliamentary Threshold (PT), penghitungan suara, maupun syarat pencalonan pasangan calon presiden. Hal ini mengingat Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden yang digelar pada 2019 nanti akan dilaksanakan serentak.

Sebelumnya, pihak DPR sempat mengeluhkan pemerintah yang terus berjanji akan menyerahkan draf RUU Pemilu. Pasalnya, pemerintah telah janji menyerahkan sejak Juli 2016 yang terus diundur hingga hari ini. Keterlambatan pemerintah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR dinilai berdampak negatif. Dampak itu juga bakal dirasakan partai politik peserta pemilu.

Nantinya RUU Pemilu setelah disahkan akan menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019. Terdapat tiga UU dalam RUU Pemilu kali ini yang akan dilebur menjadi satu UU, yakni UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu.(okz)