Calon Pertahana Belum Serahkan Surat Cuti Kampanye ke KPU

Jumat, 21 Oktober 2016

PEKANBARU - riautribune : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru, sampai saat ini belum menerima surat cuti kampanye pasangan pertahana Firdaus- Ayat Cahyadi.

Menurut KPU, surat cuti kampanye itu diserahkan paling lama lima hari setelah penetapan pasangan Calon yaitu tanggal 24 Oktober. Sementara itu untuk pasangan non pertahana seperti dari PNS, DPRD, dan lain-lain katanya juga sama.

"5 hari sesudah penetapan, KPU memberi waktu untuk pasangan calon menyerahkan surat cuti kampanye maupun surat pengunduran diri mereka. Dalam syarat itu kita meminta juga mereka harus melampirkan surat pengunduran diri yang telah di prosesnya oleh atasanya ,"papar Ketua Divisi Teknis KPU kota Pekanbaru,MaiAndri kemarin.

Sementara itu untuk SK pengunduran diri pasangan calon, sendiri katanya KPU akan menerimanya dalam waktu 60 hari setelah penetapan.

"Jika dalam waktu yang ditentukan diatas, tidak juga dilengkapi maka pasangan calon dianggap tidak bisa mengikuti tahap pilkada selanjutnya,"tuturnya.

Ditanya seputar LHKPN pasangan calon, KPU mengaku telah menerima namun dalam bentuk resi, sedangkan bentuk aslinya berapa jumlahnya dari KPK, pihak nya belum menerima.

" jika diterima pun kita tidak bisa mengumumkannya kepada publik, namun jika diizinkan pasangan calon nantinya jika sudah ditetapkan, tentunya kita akan umumkan,"pungkasnya.(r24)