Kemlu Akhirnya Pulangkan 106 WNI Haji Berpaspor Filipina

Jumat, 21 Oktober 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Kementerian Luar Negeri akhirnya memulangkan 106 warga negara Indonesia yang berangkat haji menggunakan paspor Filipina. Hal itu dilakukan setelah dokumen pemulangan mereka selesai diurus perwakilan pemerintah di Imigrasi Filipina.

"Para WNI tersebut dipulangkan dalam dua kloter," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal lewat keterangan tertulis, Jumat, 21 Oktober 2016.

Kloter pertama, kata dia, tiba Kamis kemarin dengan Penerbangan Philippines Airlines PR 535 ETA. Mereka tiba di Jakarta pada 23.55 WIB, didampingi oleh tim perlindungan WNI Kedutaan Besar RI di Manila. "Sementara kloter kedua akan tiba Jumat," kata Iqbal.

Para jemaah haji tersebut selanjutnya ditangani Kementerian Agama, dan ditampung sementara di Asrama Haji, Pondok Gede. Di asrama haji itu, ujar Iqbal, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Badan Reserse Kriminal Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Iqbal, sebanyak 106 WNI yang pulang terdiri dari 28 laki-laki dan 78 wanita. Terdapat 42 orang yang berusia di atas 60 tahun. Mereka berasal dari sejumlah daerah, yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, dan Lampung. "Ada sebagian juga yang berdomisili di Sabah, Malaysia," tutur Iqbal.

Pemalsuan dokumen identitas untuk berangkat haji ke Arab Saudi, kata Iqbal, adalah pelanggaran serius dalam hukum Filipina. Para WNI menurutnya berhasil dilepaskan usai upaya diplomasi yang dilakukan pemerintah lewat KBRI. "Mereka dilepaskan dari tuntutan hukum dan dapat dipulangkan."

Iqbal mewakili Kemlu RI mengingatkan masyarakat agar tindakan serupa tidak terjadi lagi. "Karena jika terulang, tidak ada jaminan mereka akan dilepaskan dari jeratan hukum di Filipina.(tmpo)"