KPU DKI Terima Surat Cuti Ahok dari Mendagri

Kamis, 20 Oktober 2016

foto detik.com

JAKARTA - riautribune : KPU DKI Jakarta telah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait izin cuti di luar tanggungan dari bakal cagub petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"KPU DKI Jakarta sudah menerima surat resmi dari Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti di Luar Tanggungan Negara sejak 28 Oktober 2016 s.d 11 Februari 2017 a.n Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama tadi sore," ujar Ketua KPU DKI Sumarno melalui pesan singkat, Rabu (19/10/2016).

Dengan surat resmi dari Mendagri tersebut, Sumarno mengatakan syarat pencalonan Ahok dalam Pilgub DKI 2017 telah terpenuhi.

"Artinya semua syarat sudah terpenuhi," lanjut Sumarno.

Saat cuti selama masa kampanye nanti, posisi Ahok dan Djarot akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang dipilih oleh Mendagri Tjahjo Kumolo. Namun Tjahjo belum mau membeberkan siapa yang akan mengisi posisi tersebut.

"Semua sudah mengajukan cuti termasuk Pak Ahok yang dia taat hukum juga, nanti akan segera kita umumkan sehari setelah diputuskan oleh KPUD sebagai calon yang sah. Yang lain-lainnya mungkin akhir Oktober ini. Kalau untuk nama tunggu saja, nanti kita umumkan," kata Tjahjo.

Terkait cuti kampanye, Ahok mengatakan telah menyerahkan kepada Mendagri meski ia masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terhadap gugatannya.

"Udah, kita ngajuin cuti sesuai permintaan dari KPU tapi sudah kita sampaikan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi," kata Ahok di Balai Kota.(dtk)