Komisi XI Bantah Panggil Mitra Kerja Komisi VI

Rabu, 19 Oktober 2016

JAKARTA - riautriune : Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng membantah Ketua DPR RI Ade Komarudin telah melakukan pemindahan mitra kerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Komisi VI ke komisinya. "Nggak ada pemindahan mitra kerja," kata Melchias ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

Dia menjelaskan, sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan, pihaknya berhak mempertanyakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Termasuk mempertanyakan soal peruntukan APBN terkait penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN.

"Kalau untuk PMN, apa dasarnya mengasih PMN, kenapa di daerah dipotong begitu besar Rp. 133 triliun lalu dikasih ke PMN, apa dasarnya. Itu hak Komisi XI, tidak boleh dilarang panggil Menkeu," tegasnya.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memanggil BUMN. Sebab menurut dia, kehadiran direksi beberapa BUMN itu hanya karena dibawa oleh Menkeu Sri Mulyani Indarwati.

"Kita tidak pernah panggil BUMN, bahwa Menkeu bawa Menteri BUMN, silahkan saja, kalau tak ada BUMN nggak kita pusingin. Komisi XI bekerja berdasarkan tupoksinya, berdasarkan UU MD3. Mitra kerja kita adalah Menkeu, Gubernur  BI, dan Bapenas," jelasnya.

Karena itu, dia menyatakan bahwa Komisi XI tidak perlu meminta persetujuan Komisi VI untuk memanggil mitra kerjanya itu.

"Kita panggil Menkeu, bukan menteri BUMN. Terserah mau kemana uang itu diberikan. Kita nggak perlu komunikasi dengan Komisi VI, kita berjalan sesuai tupoksi," ujarnya.

Nah, terkait pelaporan puluhan Anggota Komisi VI terhadap Ketua DPR RI Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dia menilai itu hanyalah upaya mereka untuk mencari-cari kesalahan.

"Tanya pada rumput yang bergoyang. Merasa aneh saja. Saya sudah tiga periode di Komisi XI, urusan PMN sudah berulang-ulang dan Komisi XI terlibat, tapi kenapa sekarang dipertanyakan. Itu pertanyaan saya," sebut Melchias.(rmol)