Kapolda Riau : Polisi Tidak Boleh Meminta Imbalan

Senin, 17 Oktober 2016

PEKANBARU - riautribune : Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain menegaskan akan menindak anggotanya yang melakukan pungutan liar (pungli). ''Pungli seribu rupiah pun saya tindak, Polisi tidak boleh meminta imbalan,'' tegasnya menjawab wartawan.

Zulkarnain menegaskan, dirinya tidak mentolerir adanya pungutan oleh angota Polda Riau dan jajaran hingga di daerah. Namun dia tak menampik ada tempat-tempat yang rawan terjadinya pungli yaitu pada pengurusan SIM, STNK dan tempat pelayanan masyarakat lainnya.

Dicontohkannya, Propam menemukan adanya pungutan di jalan lintas Lipat Kain, Kampar. Disana ditemuian supir truk lempar uang ribuan. ''Hasilnya Rp54 ribu, tapi tetap kita proses. Tidak dibenarkan polisi mengambil pungutan,'' tegasnya.

Menurut informasi yang didengar Kapolda, masyarakat berhadapan dengan kondisi jika tidak membayar pungli akan dipersulit atau tidak diluluskan mendapatkan SIM.

Zulkarnain berjanji akan membersihkan anggotanya, tetapi dia juga menghimbau agar masyarakat menghindari pungli, seperti tidak berurusan dengan calo. Karena biasanya calo mematok harga lebih.

''Diharapkan kepada masyarakat untuk menghindari calo,'' pungkasnya.(rtc)