Komisi III Desak Polisi Periksa Ahok

Sabtu, 15 Oktober 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Pihak kepolisian didesak segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas dugaan penistaan agama.

"Kalau memang ada penistaan agama, Bareskrim harus lakukan pemeriksaan tanpa embel-embel lain," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmon J. Mahesa, Jumat (14/10).

Namun, jika memang kepolisian tidak menemukan ada penistaan agama, lanjut politisi Partai Gerindra itu maka Ahok tidak layak dipanggil untuk diperiksa.

Meski demikian, menurutnya tidak sedikit pakar pidana menyampaikan bahwa pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 itu merupakan penistaan agama.

"Kalau polisi katakan tidak ada penistaan agama, sementara pakar bilang ada penistaan agama maka perlu dicurigai kenapa polisi bilang begitu," tegasnya.

Diketahui siang tadi ribuan umat muslim berunjuk rasa di Balai Kota, Mabes Polri, dan kantor sementara Bareskrim Polri di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Di kantor Bareskrim mereka diterima oleh Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Kepada para pengunjuk rasa Ari Dono berjanji akan memeriksa Ahok terkait dugaan penistaan agama. Dia juga meminta doa restu pengunjuk rasa untuk memeriksa mantan bupati Belitung Timur itu.

"Mohon doa restunya, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Ahok," ujar Ari Dono.(rmol)