APBD Perubahan 2016 sebesar Rp10,3 trilun

Jumat, 14 Oktober 2016

PEKANBARU - riautribune : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2016 sebesar Rp10,3 trilun Provinsi Riau Akhirnya disahkan, Kamis, 13 Oktober 2016 siang.Pengesahan dilakukan melaui Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung didampingi wakil ketua, Noviwaldy Jusman, dan Sunaryo dihadiri Gubernur Riau H. Arsyadjuliandi Rachman dan Forkompimda.

"Raperda Perubahan APBD tahun 2016 dipengaruhi beberapa hal. Diantaranya, Perubahan asumsi dasar ekonomi makro APBN Perubahan tahun 2016, Adanya kebijakan pemerintah pusat melakukan pengurangan dan tunda salur dana transfer perimbangan tahun 2016 sebesar Rp355 miliar," kata Sugeng Pranoto, anggota Banggar DPRD Riau saat menyampaikan laporan Banggar dalam rangka pembahasan nota keuangan Raperda tentang perubahan APBD provinsi tahun 2016,

Adapun rincian APBD Perubahan 2016 yakni, Pendapatan Daerah, dari target Rp7,5 triliun di Murni menjadi Rp7,2 triliun di Perubahan. Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rp3,4 triliun di Murni yang kemudian disetujui di Perubahan dengan angka yang sama.

Dana Perimbangan, dari Rp4,0 triliun di Murni menjadi Rp3,7 trilun di Perubahan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, Rp7,8 triliun di Murni yang kemudian disepakati di Perubahan dengan angka yang sama. Jumlah Pendapatan Daerah dari Rp7,5 triliun di Murni menjadi Rp7,2 triliun di Perubahan.

Kemudian, dalam rangka mengoptimalkan PAD yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, seharusnya pemerintah Provinsi Riau melakukan hal yang bisa menaikkan realisasi PAD sesuai tren nasional untuk provinsi sebesar Rp24,21 persen.


Juru Bicara Banggar DPRD Riau, Sugeng Pranoto menyampaikan struktur RAPBDP pada segi pendapatan ditargetkan sebesar Rp7,23 triliun atau berkurang Rp355 miliar. Sedangkan untuk belanja daerah Rp10,36 triliun. Selisih kekurangan belanja ditutupi dengan sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2015 berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp3,13 triliun.

"Belanja Daerah, terdiri Belanja Tidak Langsung yang sebelum Perubahan Rp5,3 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp5,4 triliun. Belanja Langsung yang sebelum Perubahan Rp5,5 triliun, setelah Perubahan menjadi Rp4,9 triliun. Total Belanja Daerah ini sebelum Perubahan Rp10,9 triliun kini jadi Rp10,3 triliun," katanya.

Sejumlah rekomendasi Banggar juga disampaikan Sugeng Pranoto. Diantaranya, Dalam rangka percepatan penetapan Perda tentang Perubahan APBD, proses pembahasan rancangan Perda Perubahan disarankan supaya pemerintah Provinsi menyampaikan laporan realisasi anggaran semester pertama kepada Banggar.

Mematuhi fakta integritas yang ditandatangani gubernur Riau dengan masing-masing kepala SKPD dengan mengoptimalkan percepatan penyerapan anggaran pada setiap SKPD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menilai kinerja masing-masing kepala SKPD dan pejabat lainnya, Mengganti kepala SKPD dan pejabat lainnya yang bekerja buruk dengan pejabat yang berkualitas, profesional dan mempunyai visi ke depan.

Wakil Ketua DPRD Riau Drs. Manahara Manurung yang memimpin Rapat Paripurna berharap SKPD serius mengelola anggaran yang sudah disahkan sehingga dapat melakukan pembangunan yang dibutuhkan masyarakat sesuai harapan bersama.

"Dengan telah disetujuinya oleh seluruh anggota dewan, maka RAPBDP 2016 sudah menjadi Peraturan Daerah APBDP Riau 2016," kata Wakil Ketua DPRD Riau Manahara Manurung.

Sementara itu, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyampaikan apresiasi kepada Banggar dan TAPD yang telah menyelesaikan pembahasan RAPBD tersebut. Pemprov, akan segera menyampaikan dokumen ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan agar dapat segera dilaksanakan.

"Kami berharap dapat berjalan dengan lancar. Dengan telah ditetapkannya RAPBDP, kepada SKPD agar dapat meningkatkan seluruh kinerjanya supaya dapat berjalan optimal dan efisien," ujar Gubri.(Ehm)