Polri Akan Tetapkan Status Enam Orang OTT di Kemenhub

Rabu, 12 Oktober 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, akan ada pemeriksaan terhadap enam orang yang ditangkap tangan oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, atas kasus pungutan liar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Selasa 11 Oktober 2016.

"Ada enam orang yang diperiksa hari ini, 24 jam (penahanan)," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Setelah 24 jam ditahan, terang mantan Kapolda Metro Jaya ini, dari enam orang yang ditangkap tangan tersebut akan ditentukan siapa yang pantas menyandang gelar sebagai tersangka.

"Pukul 23.00 WIB ditetapkan tersangkanya siapa, berapa orang. Setelah itu penyidik akan membuat anatomi kasus dan pengembangan ke atas," ujarnya.

Sebelumnya, penangkapan dilakukan di lantai 6 dengan barang bukti senilai Rp34 juta di tangan petugas dan calo. Sementara di lantai 12 Kemenhub, ditemukan uang senilai Rp61 juta.

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan juga tabungan senilai Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti yang ditemukan itu diduga hasil suap dan pungutan liar yang dilakukan dua orang PNS staf golongan 2 Kemenhub, satu pegawai swasta, dan tiga pegawai honorer lepas di Kemenhub.(okz)

?