DPR RI Sahkan Perppu Kebiri Jadi Undang-Undang

Rabu, 12 Oktober 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (UU).

Meski terdapat penolakan dari Fraksi Gerindra dan PKS, pimpinan rapat paripurna Agus Hermanto menyebutkan bahwa perppu tersebut telah disetujui.

"Kami menanyakan kepada bapak/ibu anggota, apakah RUU terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat disetujui dengan catatan yang disampaikan Gerindra dan PKS. Perppu dapat disetujui dengan catatan," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/10/2016).

Sementara anggota Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati, mengatakan partainya sudah sepakat untuk menyetujui pengesahan Perppu Kebiri tersebut. Namun, ia mengharapkan ada revisi setelah perppu.

"Kami rasa sudah sampai pada titik kami terima hasilnya. Gerindra hormati sistem demokrasi yang berjalan dan apa pun yang disahkan DPR. Kami harap dapat diimplementasikan sebaiknya. Kalau mayoritas fraksi setuju, kami menghormati putusan tersebut," ucapnya.(okz)