Komisi II Ingin Peraturan Bawaslu Tidak Mengambang

Selasa, 04 Oktober 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi II DPR menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan bahwa RDP kali ini akan membahas beberapa isu faktual. Di antaranya terkait peraturan Bawaslu.

Menurut Edy, rancangan peraturan yang dikeluarkan oleh Bawaslu belum sempurna. Dimana dalam rancangan peraturan tersebut, tidak diatur mengenai beberapa masalah faktual yang terjadi di lapangan.

"Misalnya, ketika bawaslu menetapkan TSM (terstruktur, sistemtis dan masif) apakah sudah meninjau jumlah uang yang disebarkan ketika melakukan politik uang, lalu sebarannya, dan apakah yang dimaksud terstruktur menggunakan struktur pemerintah? Struktur mana yang digunakan?" jelasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku pihaknya tak ingin peraturan yang dibuat Bawaslu mengambang ataupun multi persepsi. Dia menegaskan bahwa Komisi II hanya Ingin peraturan yang dibuat oleh Bawaslu dijelaskan secara jelas termasuk definisi-definisinya.

"Termasuk kita ingin paslon dan timses masing-masing memahami TSM seperti apa. Termasuk soal sumber-sumber pendanaan yang menjadi objek audit Bawaslu itu yang mana. Apakah penerimaan dana kampanye sebelum masa kampanye bisa jadi objek audit atau tidak. Mudah-mudahan hari ini bisa selesai semua," tutup Edy.(rmol)