DPR Bentuk Panja Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

Senin, 03 Oktober 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Komisi VIII DPR RI hari ini resmi menetapkan Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh. RUU ini digagas sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 2008 untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umroh di tahun-tahun berikutnya.

Rapat hari ini, Senin (3/10/2016) dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher dari Fraksi PAN. Turut hadir dalam rapat hari ini Menteri Agama RI Lukman Hakim Saefuddin, Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir, Staf Ahli Kementerian Perhubungan Umar Aris, Staf Ahli Kementerian Pemberdayaan Aparatur Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi Hendro Witjaksono dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

"Sesuai mekanimse tatib, maka mekanisme RUU ibadah haji dan umroh kita putuskan bahwa ada beberapa hal. Pertama, proses pembahasan ini akan ada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), penyempurnaan, substansi dan lain-lain sesuai mekanisme. Maka kami nyatakan disetujui untuk dibentuk Panitia Kerja," kata Ali Taher.

Panja ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodik Mudjahid. Taher menyebutkan, ada beberapa hal krusial yang menjadi poin pembahasan dalam RUU ini.

"Salah satu poin yang akan dibahas adalah badan khusus di luar pemerintahan yang mengurus masalah penyelenggaraan ibadah haji dan umroh," kata Taher.

Di tengah rapat, Taher juga menyayangkan ketika dalam rapat, para menteri terkait yang diundang tidak menghadiri rapat. Dari beberapa menteri yang diundang hanya Menag yang hadir dalam rapat tersebut.

"Jadi wakil menteri (gantiin, -red) kegiatan menteri? Hehe. Terus terang wakil dari Menkum HAM seringkali yang diutus staf biasa. Bukan eselon I, II. Ini UU. Kalau terus menerus tidak hadir, terpaksa kita bicarakan di paripurna. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ungkapnya.

Menag Lukman sendiri menyatakan setuju dengan pembahasan lebih lanjut soal RUU ini. Tapi untuk pembahasan badan sendiri yang khusus mengurusi soal penyelanggaran ibadah haji dan umrah.

"Dari sisi regulasinya setingkat UU tentu harus disesuaikan. Banyak titik-titik persamaan antara DPR dengan pemerintah karena memang semangatnya sama. Tetapi juga ada hal-hal yang perlu didiskusikan kembali karena masih ada cara pandang yang berbeda dalam dua isu utama. Pertama adalah yang terkait dengan badan penyelenggara haji sendiri dan yang kedua adalah badan pengawasnya. Ini yang tentu nanti akan didalami dalam Panja," papar Lukman.

"Yang diinisiasi oleh DPR diusulkan agar penyelenggaraan ibadah haji ini dilakukan oleh badan penyelenggaraan tersendiri di luar pemerintah. Yang di mata pemerintah ini adalah usulan yang betul-betul harus dicermati. Karena pemerintah berpandangan bahwa sejak dulu kala haji itu merupakan tugas nasional di mana tanggung jawabnya itu ada di tangan pemerintah," sambung dia.(dtk)