KPK Periksa 22 Pejabat Ditjen Bina Marga

Senin, 03 Oktober 2016

ilustrasi internet

 JAKARTA - riautribune : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 22 orang pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Anggota Komisi V DPR dengan tersangka Amran Hi Mustary.

"Saksi diperiksa untuk tersangka AHM," ujar pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Senin (3/10/2016).

Para saksi dari Ditjen Bina Marga yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini antara lain Atyanto Busono, eks Kepala Sub Direktorat Standar dan Pedoman Direktorat Preservasi Jalan, Solo Riyadi Limbong, eks Kepala Subdir Pemantauan dan Evaluasi Direktorat Jembatan, Achmad Herry Marzuki, eks Kepala Sub Direktorat Pengadaan Tanah Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan, dan Fasilitas Jalan, dan Sugiyartanto, Kepala Sub Direktorat Manajemen Konstruksi Direktorat Pembangunan Jalan, serta Miftachul Munir, Kasubdir Pemrograman Pengembangan Jaringan Jalan.

Risman Sibarani, Kasubdir Analisa Data dan Pengembangan Sistem dari Direktorat Pengembangan Jalan ikut diperiksa dalam kasus ini, bersama Subaiha Kipli, Kasubdir Lingkungan dan Keselamatan Jalan dan Syarkowi, Kasubdir Pemantauan dan Evaluasi. Keduanya sama-sama dari Direktorat Pengembangan Jalan.

Triono Junoasmono, Kasubdir Keterpaduan Perencanaan dan Sistem Jaringan Jalan Dir Pengembangan Jaringan Jalan, Djoko Sulistiono, Kasubdir Standar dan Pedoman Dir Jembatan, Rakhman Taufik, Kasubdir Perencanaan dan Pemrograman Dir Jembatan, Srie Handono Mashudi, Kasubdir Teknik Jembatan Dir Jembatan dan Irwan Zarkasi, Kasubdir Teknik Terowongan dan Jembatan Khusus Dir Jembatan ikut diperiksa.

Sementara dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, KPK memeriksa Abram Elsajaya Barus, Kasubdir Pemantauan dan Evaluasi, Didik Rudjito, Kasubdir Bimbingan Teknik Jalan Daerah, Agusta Ersaga Sinulingga, Kasubdir Metropolitan dan Kota Besar serta Hari Suko Setiono, Kasubdir Jalan Bebas Hambatan.

Dari Direktorat Pembangunan Jalan, KPK memeriksa Hari Laksmanto, Kasubdir Geoteknik dan Manajemen Lereng, Sadaarih Ginting, Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi. Eni Anggraeni, Kabag Kepegawaian Setidjen Bina Marga dan Syarfiyudin Maradjabessy seorang PNS, juga dijadwalkan untuk diperiksa.

Dalam surat dakwaan Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU) Abdul Khoir terkait perkara ini, terungkap Abdul membagi-bagikan Rp 455 juta untuk beberapa anggota Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Tengah. Abdul menyebar uang itu melalui tangan Amran selaku Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX.

Penuntut umum dalam pembacaan surat dakwaan (4/4/2016), menyebut uang itu disebarkan dengan tujuan agar anggota Komisi V DPR mengikuti kunjungan kerja menyalurkan program aspirasinya, untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara, serta Amran dapat menunjuk PT WTU sebagai pemenang lelangnya.

Hanya saja, penuntut umum tidak menyebutkan secara jelas siapa saja anggota Komisi V DPR yang dipercaya untuk menyebar uang itu. Namun saat kunker tersebut, Amran memperkenalkan Abdul kepada salah satu anggota Komisi V DPR bernama M Toha.(dtk)