Pemerintah Pertahankan Harga BBM pada 1 Oktober

Sabtu, 01 Oktober 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Pemerintah akhirnya memutuskan untuk mempertahankan harga jual jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu dan jenis BBM khusus penugasan pada 1 Oktober mendatang. Menurut pelaksana tugas Kepala Biro Komunikasi, Layanan, Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Parlaungan Simatupang, ada sejumlah pertimbangan yang diambil pemerintah.

"Berdasarkan hasil koordinasi lintas sektor serta mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli masyarakat, serta ekonomi riil dan sosial masyarakat, pemerintah menetapkan tidak ada perubahan harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan," ujar Parlaungan dalam keterangan resminya, Jumat, 30 September 2016.

Menurut Parlaungan, terhitung mulai 1 Oktober pukul 00.00 WIB, harga jual solar bersubsidi tidak akan turun, yakni sebesar Rp 5.150 per liter, dan harga jual bensin RON 88 penugasan atau premium pun tetap, yakni sebesar Rp 6.450 per liter. "Sementara itu, harga minyak tanah adalah sebesar Rp 2.500 per liter," kata Parlaungan.

Sebelumnya, beredar kabar pemerintah akan menurunkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin RON 88 atau premium. Harga jual premium dikabarkan akan turun Rp 300 per liter menjadi Rp 6.150 per liter. Sementara itu, harga jual solar akan mengalami kenaikan Rp 600 per liter menjadi Rp 5.750 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter.

Harga jual jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Harga jual eceran BBM dikaji setiap tiga bulan sekali.(tmpo)