MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Rabu, 28 September 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengeluarkan surat keputusan yang mengabulkan peninjauan kembali atas kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, saat masih menjabat Ketua DPR RI.

Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali atas kasus kode etiknya yang saat itu diawali dari pengaduan Menteri ESDM, Sudirman Said, pada November 2015.

Pengaduan Sudirman saat itu berbekal rekaman pembicaraan antara Setya Novanto dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma'roef Sjamsuddin.

Rekaman atau alat bukti yang dibawa Sudirman Said ke MKD diperoleh secara ilegal oleh Ma'ruf Sjamsoeddin dari perbincangannya dengan Novanto di Pacific Palace.

Pihak Novanto pun membawa perkara itu ke Mahkamah Konstitusi. Ia menggugat UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan yang sah, terutama dokumen elektronik hasil dari penyadapan.

Majelis Hakim MK dalam amar pertimbangannya berpendapat bahwa penyadapan adalah kegiatan yang dilarang karena melanggar hak konstitusional warga negara khususnya hak privasi untuk berkomunikasi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945. Begitu pula dalam konteks penegakan hukum, Mahkamah juga berpandangan bahwa kewenangan penyadapan seharusnya sangat dibatasi.

Keputusan MK itu direspons MKD dengan keputusan yang memulihkan nama baik Setya Novanto. Surat keputusan ditandatangani langsung oleh Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, yang ditujukan kepada pimpinan DPR.

Berikut isi suratnya:

Bersama ini kami beritahukan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) telah melaksanakan Sidang pada tanggal 27 September 2016 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan atas nama Yth. Drs. Setya Novanto, Ak (A-300/F-PG), yang diajukan secara tertulis pada tanggal 19 September 2016. Keputusan sidang MKD adalah sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Sdr. Drs. Setya Novanto, Ak terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Sdr. Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Saudara Setya Novanto dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD.(rmol)