Ketua DPR Baru Tahu MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Rabu, 28 September 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Mahkamah Kehormatan Dewan mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, terkait kasus "Papa Minta Saham"

Ketua DPR Ade Komaruddin mengaku belum menerima surat pemberitahuan dari MKD.

"Saya belum dapat suratnya," katanya ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

Pria yang akrab disapa Akom ini mengaku baru mengetahui kabar tersebut dari awak media yang menanyakan perihal tersebut kepadanya.

Karena itu dirinya sama sekali belum melakukan koordinasi dengan MKD.

"Belum. Saya belum dapat suratnya dan ada koordinasi juga. Saya malah tahu dari Anda. Bagus juga Anda lebih duluan tau," tegas politikus Golkar ini.

Jikapun surat itu sudah masuk, Akom memastikan bahwa dia akan memprosesnya sesuai mekanisme yang ada.

"Ya kalau surat udah datang. Akan dibahas sesuai proses biasa, bawa ke Rapim, kemudian konsultasi, Bamus, Paripurna. Sesuai melanisme yang ada aja. Enggak mengada ada," urainya.(rmol)