Komisi III DPR Akan Seret Perusahaan Pembakar Hutan Ke Meja Hijau

Rabu, 28 September 2016

foto internet

 JAKARTA - riautribune : Sebagian besar anggota Komisi III DPR kecewa terhadap penjelasan Kapolda Riau Brigadir Jenderal Supriyanto terkait penghentian kasus pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan 15 perusahaan. Mereka menilai ada kejanggalan dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu bahkan mengaku dirinya berkeinginan untuk menggunakan hak angket untuk mengusut lebih jauh.

"Kalau ini masih belum dipandang cukup, saya ingin menggunakan hak angket agar lebih komprehensif," tegasnya dalam rapat Panja Karhutla dengan Kapolda Jambi dan Kapolda Sumatera Selatan, dan Kapolda Riau di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9).

Sebab menurutnya, kejanggalan tidak hanya terjadi pada proses penegakan hukum. Tapi juga pada aspek kerusakan lingkungan dan 'perampokan' kekayaan hutan di Riau.

"Kita ingin hukum tegak setegak-tegaknya. Saya ingin aktor intelektual diseret ke pengadilan," tukasnya menegaskan.(rmol)