Ahok: Cuti Hamil Saja Tiga Bulan

Selasa, 20 September 2016

foto Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

 JAKARTA - riautribune : Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai keharusan pejabat inkumben cuti selama masa kampanye antara empat dan enam bulan terlalu lama. Idealnya, menurut Ahok, cuti untuk kampanye dilakukan selama satu sampai dua pekan saja.

"Cuti hamil saja cuma tiga bulan, orang gila apa empat bulan (cuti)," kata Ahok di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin, 19 September 2016.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI menetapkan masa kampanye jatuh pada 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan cuti dalam UU Pilkada, mengharuskan Ahok sebagai inkumben cuti selama empat bulan, dan akan jadi enam bulan bila pemilihan berlangsung dua putaran.

Dalam rentang masa kampanye itu, Ahok mengaku khawatir tidak ada yang bisa menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI. Dia berkaca pada pengalamannya saat masih menjadi pelaksana tugas Gubernur menggantikan Joko Widodo yang mengikuti pemilihan presiden 2014, dia tidak bisa menandatangani APBD pengesahan.

Pengesahan APBD, kata Ahok, bisa dilakukan jika seorang berstatus sebagai penanggung jawab sementara. Itu pun jika gubernur sebelumnya telah mundur dari jabatannya. "Ini saya enggak berhenti lho. Saya masih gubernur kok," kayta Ahok.

Itu sebabnya, Ahok menampik tudingan bahwa ia tidak taat konstitusi karena menggugat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan cuti selama masa kampanye, di Mahkamah Konstitusi. "Itu yang enggak betul. Saya membawa judicial review justru saya taat konstitusi," kata Ahok.(tmpo)