PAN: Itu Manipulasi Pimpinan

Selasa, 20 September 2016

foto Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN, Yandri Susanto

JAKARTA - riautribune : Komisi II DPR RI memberi peluang kepada narapidana dalam masa percobaan boleh ikut dalam pemilihan kepalada daerah (Pilkada). Bahkan, wacana yang awalnya sempat mendapat penolakan dari beberapa fraksi kini sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN, Yandri Susanto menilai bahwa aturan yang sudah tertuang dalam PKPU itu merupakan manipulasi Rambe Kamarulzaman selaku pimpinan dalam menyimpulkan hasil rapat.

"Fraksi PAN dari awal menolak. Itu manipulasi pimpinan dalam menyimpulkan rapat," tegas Yandri saat dihubungi Okezone, di Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Ia tak setuju jika pihaknya dicatut atas perizinan memberi peluang kepada terpidana percobaan untuk ikut Pilkada. Dia berharap, Komisi II dengan Pemerintah bisa duduk kembali untuk membicarakan masalah tersebut.

"Kita minta Pemerintah, KPU dan Bawaslu dan komisi II duduk kembali untuk bahas persoalan ini," tutupnya.

Sebagai informasi, bagi Yandri masih ada peluang untuk membatalkan peraturan tersebut, pertama ialah melalui judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Jika cara itu tak berhasil, masih ada kemungkinan untuk mencabut peraturan yang memperbolehkan napi percobaan hukuman mengikuti Pilkada ini melalui Kementerian Hukum dan HAM.(okz)