DPR Matangkan Pelibatan Militer untuk Tangani Terorisme

Senin, 19 September 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme belum tuntas hingga saat ini. Ketua Pansus RUU Terorisme DPR RI, M Syafii, mengatakan pihaknya masih memiliki waktu hingga dua masa sidang ke depan untuk merampungkan regulasi tersebut.

"Kita masih ada waktu dua masa sidang. Kita harap rentang waktu yang diberikan bisa maksimal untuk selesaikan UU," ujar Syafii di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).

Meski demikian, Syafii telah meminta masukan dari militer, termasuk untuk memperjelas bahwa secara yuridis memiliki tupoksi mengatasi teroris yang selama ini dilakukan Polri.

"UU 34 Tahun 2014, tapi bagaimana kesiapan peralatan yang mereka miliki. Ternyata mereka punya Detasemen 81 (Gultor) di AD, Detasemen Bravo di AU, dan Detasemen Jalamengkara di AL. Kami mau lihat sejauh apa kesiapan yang ada," terangnya.

Syafii menambahkan, terdapat wilayah-wilayah di mana Polri tidak bisa ikut campur, seperti di kedubes, kapal laut yang berada di wilayah perbatasan, dan keselamatan kepala negara. Bahkan, ia juga menyinggung jika ke depan di wilayah yang ditangani Polri tidak terlatih untuk melakukan pengejaran, seperti di hutan dan gunung, bakal diserahkan ke TNI.

"Tapi kan mereka harus setara, tidak ada siapa bantu siapa. Ketika ada operasi bersama, presiden buat satgas seperti Tinombala," sambungnya.

Namun, Syafii menolak apa yang telah disampaikannya itu membandingkan kekuatan antara Polri dengan TNI. Sebaliknya, ia mengatakan ingin melihat kesiapan masing-masing aparat untuk mengatasi terorisme.

"Bukan membandingkan, tapi kami mau tahu saja, karena kami akan ke BNPT dan Densus 88. Kami mau lihat bagaimana kesiapan aparat atasi teroris," tandasnya.(Okz)