Sungguh Menyakitkan bagi KPU

Senin, 19 September 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune :Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tentang Pencalonan Kepala Daerah membolehkan terpidana dengan hukuman percobaan tetap boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah. Hal ini akan menjadi persoalan yang menyakitkan bagi KPU.

"Ini akan menjadi sebuah persoalan yang menyakitkan bagi KPU karena itu akan membuat mereka menjadi serba salah karena tuntutan yang diharapkan publik adalah hey sajikan kami orang-orang yang dianggap layak dan mampu untuk menjadi pemimpin di daerah tersebut," kata pengamat politik dari Universitas Padjajaran Bandung, Muradi, Senin (19/9/2016).

Menurutnya, keikutsertaan orang yang memiliki rekam jejak kriminal atau kejahatan menjadi ancaman bagi demokrasi. "Orang yang secara moral dan etika dianggap gagal dengan melakukan tindak pidana walaupun ringan menurut saya menjadi suatu celah dan ancaman untuk demokrasi," katanya.

Sehingga, ke depan yang terbangun, menurut Muradi, hanya oligarki politik berbasis kalkulasi demokrasi secara normatif. "Pilkada hanya menang-kalah bukan kemudian menyajikan orang yang dianggap punya kemampuan yang diinginkan publik," katanya.

Sebelumnya, PKPU Nomor 9 Tahun 2016 itu diundangkan KPU berdasarkan keputusan rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu dan Kementrian Dalam Negeri. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut KPU harus mengikuti keputusan rapat karena bersifat mengikat.(okz)