Oknum Polisi Pemutilasi Anak Kandung Tidak Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 15 September 2016

ilustrasi internet

PONTIANAK – riautribune :Tim kuasa hukum pemutilasi dua anak kandungnya yang merupakan anggota Polres Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar, Brigadir Petrus Bakus, mengklaim bahwa klien mereka positif dinyatakan mengalami gangguan jiwa.

Pernyataan itu diakui salah seorang anggota tim kuasa hukum, Paulinus Anen, yang mengacu pada hasil pemeriksan kejiawaan dari ahli Mabes Polri serta Rumah Sakit Solo dan RS Sungai Bangkong Pontianak.


Merespons pernyataan dari tim kuasa hukum Birigadir Petrus Bakus, Polda Kalbar pun membantahnya. Mereka menegaskan oknum polisi yang tega memutilasi dua anak kandungnya itu tidak mengalami gangguan jiwa (gila).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi Suwondho menegaskan bahwa Brigadir Petrus Bakus yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus mutilasi dua anak kandungnya sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.

"Tidak benar itu, saudara Petrus Bakus tidak gila," tegas Suhadi, Kamis (15/9/2016).

Ia menerangkan, berdasarkan pemeriksaan medis oleh tim dokter, dan beberapa pemeriksaan kejiwaan oleh psikolog dan psikiater, yang bersangkutan sehat walafiat serta tidak mengalami gangguan kejiwaan.

"Pemeriksaan telah dilakukan oleh para ahli, dan tidak pernah menyatakan Petrus Bakus gila, bahkan sehat walafiat," kata Suhadi.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pelaku mutilasi dua anak kandungnya tersebut sehat sehingga pemeriksaan dilakukan sampai berkas dinyatakan P-21.

"Artinya bahwa Petrus Bakus tidak ada masalah tentang kesehatannya," pungkas Suhadi.(okz)