Mahfud: "Saya Apresiasi tradisi Akademik FH UR"

Kamis, 15 September 2016

foto internet

PEKANBARU - riautribune: Prof.Mahmud MD menuturkan bahwa hari ini banyak kampus yang terjebak oleh norma akademik,dimana peningkatan pengetahuan akademiknya hanya berdasarkan SKS saja, tetapi lupa dengan tradisi akademik seperti kuliah umum, ceramah ilmiah dari beberapa dosen tamu, diskusi, bahkan bedah buku. Padahal kata,Mahfud, tradisi akademiklah yang mengantarkan pendewasaan dan penguasaan mahasiswa terhadap keilmuannya. Dan pada kesempatan itu, Mahfud menyatakan cuku apresiasi dengan tradisi akademik yang berjalan di Fakultas Hukum UR.

  Demikian disampaikannya dihadapan ratusan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UR,dan beberapa dosen dari Fakultas hukum yang ada di Pekanbaru seperti Prof Sudi Fahmi, Dr.Edi Asnawi. Acara yang dimoderatori oleh Dr.Desi Artina,MH yang baru menyelesaikan studi doktoralnya di Universitas Islam Indonesia (UII).

  Kepada audience Mahfud bercerita keinginan Indonesia untuk menjadi negara hukum yang demokratis sudah ada sejak para founding fader merancang negara ini. "Di awal pembentukkan negara ini para pemimpin kita sudah melakukan perdebatan. Disinilah lahir gagasan bahwa kita sepakat mendirikan negara demokratis, bentuk negaranya kesatuan, bentuk pemerintahannya republik, dan sistem pemerintahannya adalah presidensial, Dan keinginana bersama adalah berdirinya negara hukum,"Ucap Mahfud.

  Dari cita-cita ini tergambar bahwa Indonesia setuju membentuk negara hukum yang demokratis, dimana rakyat dan pemerintahnya tunduk pada hukum. Dan perlu diingat berdasarkan konfrensi pakar hukum di Bangkok tahun 1966, disebutkan bahwa ada 3 ciri-ciri negara hukum yakni, pertama, adanya perlindungan HAM, kedua adanya peradilan yang bebas seperti memiliki MK, KY, ketiga adanya azas legalitas artinya orng tidak boleh dihukum sebelum jelas aturan hukumnya. Asas legalitas yang panjangnya adalah nullum crimen (delictum), nulla poena sine praevia lege poenali tiada seorang pun yang dapat dipidana tanpa ada hukum yang terlebih dahulu mengatur demikian.

   Hari ini fenomena nya tidak berjalan dikarenakan adanya "Mafia Peradilan". Fenomena muncul dari kasus-kasus yang mencuat ke publik hakim dikasih uang, jaksa juga, polisi apalagi.. Jadi tidak bisa berjalan menjadi negara hukum yg demokratis dikarenakan kondisi politik kita hari ini yg tidak demokratis atau tidak sehat.

 "Hari ini politikus pembuat kebijakkan telah berkolosi, sehingga hukum itu tumpul ke atas,Perbaiki dulu sistem pendidikan nya. Produk hukum itu berasal dari proses politik. Hukum akan bagus jika politik nya bagus"demikian diungkapkan Mahfud (rls)