Produk Cap Kaki Tiga Terancam Ditarik dari Pasaran

Selasa, 13 September 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Dirjen kekayaan intelektual mencoret merek Cap Kaki Tiga pasca dikabulkannya gugatan warga negara Inggris Russel Vince atas seluruh sertifikat merek tersebut milik Wen Ken Drug oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sejak tanggal 2 September 2016 sudah dicoret merek itu," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Dirjen KI Kemenkumham, Fathlurachman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9/2016).

Fathlurachman menegaskan keputusan mencoret merek Cap Kaki Tiga tersebut, tidak lain untuk mematuhi perintah pengadilan atau MA. Artinya, kata dia, siapa pun tidak berhak lagi menggunakan merek itu. "Tidak berhak gunakan merek itu lagi," tegasnya.

Oktavian Adhar selaku kuasa hukum Russell Vince menjelaskan, putusan itu juga memerintahkan Dirjen HAKI melarang serta menolak pihak manapun yang akan mendaftarkan lambang atau logo yang memiliki kemiripan dengan lambang atau logo Negara Isle of Man.

"BPOM juga wajib untuk melarang peredaran produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug atau pihak mana pun yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan lambang atau logo milik negara Isle of Man dan segera menarik seluruh produk dan kemasan Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug yang masih beredar di pasaran," katanya.

Dia mengatakan, kliennya Russell Vince yang berkebangsaan Inggris, memperkarakan Wen Ken Drug terkait penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga, yang menyerupai lambang negara Isle of Man di Indonesia.

Argumentasi Russel tersebut, diperkuat Pasal 3 ayat (1) dan 4, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

"Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia. Karena itu, putusan MA ini diharapkan untuk dipatuhi dan dilaksanakan," pungkas Oktavian.(kmps)