Satu Anggota Timsel Batal Demi Hukum

Jumat, 09 September 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak agar susunan tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI direvisi. Alasannya, karena ada salah satu anggota dari timsel yang merupakan penyelenggara pemilu.

Politisi PKB Lukman Edy menilai bahwa sesuai ketentuan yang ada timsel harus berasal dari dua unsur, pemerintah dan masyarakat.

"Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka Subekti anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu) sebagai timsel jelas menyalahi ketentuan yang berlaku. Jeruk makan jeruk," ketusnya kepada wartawan, Jumat (9/9).

Wakil Ketua Komisi III menyebut pengangkatan Valina melanggar UU 15/2011 tentang Penyelengara Pemilu. Khususnya, pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.

UU 15/2011 Pasal 12 ayat 3 tentang Penyelengara Pemilu berbunyi, Tim Seleksi KPU dan Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat. Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

Atas dua alasan itu, Lukman menilai bahwa pengangkatan Valina telah batal demi hukum.

"Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu,” tukasnya.(rmol)