DPRD: Jangan Ada Pungli IMB

Jumat, 09 September 2016

foto Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan Siahaan,

PEKANBARU - riautribune: Akhirnya Perwako Izin Mendirikan Bangunan Sementara disahkan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT. Untuk itu, DPRD meminta segera disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sosialisasikan ke masyarakat biar tahu bagaimana teknis IMB Sementara itu," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Kudus Kurniawan Siahaan, Jumat (9/9/2016).

Disebutkan Kudus, Pemko Pekanbaru perlu gencar melakukan sosialisasi Perwako IMB Sementara tersebut, karena IMB sementara ini sangat menentukan PAD Pekanbaru agar bisa dimaksimalkan.

"Dalam pengurusannya nanti jangan sampai mempersulit, dan diminta beri kemudahan asal persyaratan lengkap. Untuk permohonan IMB yang sudah masuk di Badan Pelayanan Terpadu-Penanaman Modal tentunya nanti tinggal langsung diproses," terangnya.

Jika ada perubahan dalam pengurusannya, kata Kudus lagi, maka masyarakat bisa tahu termasuk juga soal adanya Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Karena ini sudah lama terhenti akibat dari kadaluarsanya RTRW Pekanbaru yang masih menunggu RTRW Provinsi Riau ditetapkan.

"Dan kita berharap tidak ada lagi pungutan liar dalam proses pengurusannya. Jika masih ada oknum yang melakukan pungli di dalam pengurusannya, itu harus dibersihkan, agar prosesnya bisa lebih baik dan memuaskan masyarakat," ungkapnya.

Sebab, tambah Kudus lagi, pungli hanya menimbulkan imaje buruk bagi Pemko. Dengan sudah diberlakukan IMB Sementara tersebut, maka diharapkan Kudus bisa mendatangkan PAD yang besar bagi Pekanbaru di tengah kondisi anggaran yang dirasionalisasi.

"Ingat, kami di DPRD kota Pekanbaru juga bakal mengawasi prosesnya, dan kami minta Pemko bisa lebih serius lagi," pungkasnya.