Ketua Komisi III DPR Ungkap Upaya Pemerintah Pulihkan Status WNI Arcandra

Rabu, 07 September 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Pemerintah sedang memproses pemulihan status WNI Arcandra Tahar. Apakah Arcandra akan dijadikan Menteri ESDM lagi?

Soal upaya Pemerintah memulihkan status WNI Arcandra diungkap oleh Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo. Rabu (7/9) hari ini Menkum HAM Yasonna Laoly rapat dengan Komisi III untuk membahas status WNI Arcandra.

Soal upaya Pemerintah ini, Bamsoet, sapaan akrab Bambang, menyatakan DPR akan menyambut upaya yang dilakukan Menkum HAM. Bahkan Bamsoet menyumbang saran.

"DPR mempersilakan Pemerintah untuk mengambil langkah tanpa ada aturan atau perundangan-undangan yang dilanggar. DPR menyambut baik dan akan segera memproses permohonan kewarganegaraan Archandra kalau Presiden atas nama pemerintah jadi mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan," ujar Bamsoet kepada wartawan, Rabu (7/9) hari ini.

Namun, dia melanjutkan, DPR juga mempersilahkan jika pemerintah mau menempuh cara lain. Misalnya melalui Menkum HAM Pemerintah langsung memberikan peneguhan atau memulihkan hak kewarganegaraan Arcandra yang hilang karena sempat menjadi warga negara AS dengan bukti-bukti hukum formil yang jelas dari pemerintah AS, bahwa Arcandra sudah melepaskan kewarganegaraan AS-nya.

"Mengingat Indonesia tidak menganut asas tanpa kewarganegaraan, maka menjadi kewajiban negara memulihkan hak kewarganegaraan warga negaranya yang hilang sesuai ketentuan, peraturan dan UU yang berlaku," ulas politikus Golkar ini.

Bambang lalu membeberkan rencana Pemerintah untuk menggolkan status WNI Arcandra. Pemerintah, kata Bambang, akan menggunakan Undang-Undang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 untuk memulihkan status WNI Arcandra.

"Dan sejauh ini yang kita ketahui, Kemenkum HAM rencananya akan menggunakan mekanisme peneguhan terhadap status kewarganegaraan Arcandra. Dan sepertinya pemerintah ingin berlindung di bawah prinsip non-stateless atau tidak mengakui asas Apatride atau menggunakan Pasal 23 dan 32-35 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007 yang prosesnya berbeda tanpa melibatkan DPR. Dan itu tidak masalah. Silakan saja. Itu kewenangan pemerintah," ulas Bambang.(dtk)