Jokowi Gali Kubur Sendiri, Kalau PilihI Arcandra Lagi

Selasa, 06 September 2016

foto Presiden Joko Widodo (Jokowi)

JAKARTA - riautribune : Istana dikabarkan sedang kasak-kusuk mencari jalan mengangkat kembali Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM. Caranya, dengan ngebut mengurus kewarganegaraan Indonesia pria asal Padang ini. Kalau itu benar terjadi, sejumlah pengamat menilai, Presiden Jokowi seperti sedang menggali kuburnya sendiri.

Arcandra diberhentikan Jokowi pada 15 Agustus lalu setelah hanya menduduki kursi Kementerian ESDM selama 19 hari karena memiliki dwikewarganegaraan: Amerika Serikat dan Indonesia.

Dalam pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan tertulis, seseorang yang telah kehilangan status WNI karena mengucap janji setia kepada negara asing tidak bisa begitu saja mendapatkan kembali status WNI. Termasuk jika seseorang itu telah membuang status kewarganegaraannya yang lama.

Kini, Presiden Jokowi dikabarkan tengah berjuang untuk mempercepat naturalisasi Arcandra kembali menjadi warga Indonesia. Istana pun telah melobi DPR.

Menurut Ketua DPR Ade Komarudin, Menteri Sekretaris Negara Pratikno sudah beberapa kali menghubunginya soal ini. Ade pun meminta Pratikno mengirim surat resmi kepada parlemen. "Sini suratnya. Ente jual, ane beli," ujar Ade menirukan ucapannya kepada Pratikno, seperti dilansir majalah Tempo edisi minggu ini.

Memang, dalam UU Kewarganegaraan, orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan kewarganegaraan Indonesia oleh Presiden. Tapi, hal itu dilakukan setelah memperoleh pertimbangan dari DPR. Peluang ini yang sepertinya akan ditempuh untuk memulihkan status WNI Arcandra. Nah, jika Arcandra sudah mendapatkan kembali status WNI-nya, maka hambatan Arcandra jadi menteri lagi sudah terbantahkan.

Pertanyaannya, apa Arcandra bisa menjadi menteri usai dinaturalisasi? Pengamat hukum tata negara, Prof Margarito Kamis menjawab bisa saja. Pasalnya, keputusan mengangkat menteri ada di tangan Presiden, sepenuhnya. "Pokoknya dia (Arcandra) WNI, bisa menjadi menteri," ujar Margarito kepada Rakyat Merdeka, kemarin

Tetapi, jika itu dilakukan Jokowi, katanya, sama saja Presiden menggali lubang kuburnya sendiri. Maksud Margarito, Jokowi sama saja membuka celah hak interpelasi DPR terhadap dirinya. Yaitu, hak bertanya terhadap Presiden mengenai sebuah kebijakan. "Jika DPR pakai hak interpelasi, Presiden bisa diimpeachment (dimakzulkan). Nah ini sama saja menggali kuburannya sendiri," katanya.

Dijelaskan, Presiden bisa diimpeachment karena dianggap sudah melakukan pelanggaran pidana dan melanggar konstitusi atas dua UU. Yaitu, UU Kewargenagaraan dan UU Kementerian. "Dua undang-undang sudah dilanggar, ini sama dengan mengkhianati negara," tegasnya.

Namun, dia ragu DPR mau menggunakan hak interpelasi terhadap Presiden, apalagi melakukan pemakzulan. Baginya, DPR saat ini hanyalah pepesan kosong. "DPR kita modelnya kaya begitu, saya tidak yakin keluar interpelasi," pungkasnya.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan bisa saja DPR menggunakan hak interpelasi jika Arcandra tetap dipaksa Presiden menjadi menteri.

"Selama Arcandra belum jelas kewarganegaraannya sebagai WNI, tapi diangkat menjadi Menteri, maka hal ini bisa mendorong terjadinya interpelasi, karena melanggar undang-undang," ujar Martin kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Politisi Gerindra itu menegaskan, jika Presiden bersikeras mengangkat Arcandra menjadi Menteri ESDM, artinya Presiden tidak menghargai dan tidak mendengar suara rakyat. Baginya, rakyat menginginkan agar jabatan menteri diduduki oleh orang yang tebal rasa merah putihnya, tinggi rasa ke Indonesiaannya, dan bukan orang yang sudah pernah mengangkat sumpah untuk setia dan berbakti pada negara lain dengan menanggalkan kewarganegaraan.

"Saya heran mengapa Presiden begitu ngotot harus mengangkatnya kembali. Padahal Arcandra tidak begitu dikenal orang di Amerika sana," pungkasnya.