Alamak, Barang Bukti Dihebohkan Menyusut

Ahad, 04 September 2016

Foto Internet

PEKANBARU-riautribune: Direktorat Kepolisian Air Kepolisian Daerah Riau menggagalkan penyelundupan 13.114 ponsel ilegal di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Siak. Ponsel ilegal itu nilainya mencapai Rp 3 miliar. Hanya saja yang cukup satir, jumlah barang bukti tersebut awalnya 25ribu unit, ternyata ketika ekspose justru menyusut menjadi 13ribu lebih

Polisi menetapkan satu tersangka warga Dumai, S, sebagai pemilik barang selundupan. "Satu tersangka dan barang bukti telah kami amankan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Supriyanto, Sabtu, 3 September 2016.

Supriyanto mengatakan terbongkarnya kasus tersebut berkat informasi yang diterima Subdirektorat Penegak Hukum Direktorat Kepolisian Air bahwa ada sebuah kapal kayu dari Batam, Kepulauan Riau, yang masuk melalui jalur tikus.

Menurut Supriyanto, kapal tersebut kemudian bersandar di Pelabuhan Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis. Namun, saat didatangi polisi, muatan kapal sudah kosong. Tidak lama kemudian, polisi melihat sebuah mobil boks melintas dari arah pelabuhan menuju sebuah perkampungan.

Polisi yang curiga kemudian membuntuti dari belakang. Setibanya di satu kampung yang tidak jauh dari pelabuhan, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan kardus berisi ponsel ilegal asal Cina. Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

Adapun jenis ponsel yang diamankan adalah merek iPhone sebanyak 2.638 unit, Samsung Galaxy 80 unit, Samsung Tab 5 unit, Xiaomi 9.960 unit, dan Acer 434 unit.

"Kami turut melibatkan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan itu," ujar Supriyanto.

Selain itu, polisi menemukan sembilan kardus aksesori ponsel, seperti antigores, kotak, dan sarung ponsel. Pemilik barang berinisial S berhasil diamankan polisi. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak bisa menunjukkan dokumen resmi. "Barang itu masuk tanpa pajak. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 miliar," tutur Supriyanto.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Kepolisian Air, Rumbai, Pekanbaru, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ucap Supriyanto, tersangka dijerat pasal penyelundupan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.(tempo/rt)