DPR: Mucikari Prostitusi Gay Layak Dihukum Mati

Jumat, 02 September 2016

foto Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq

JAKARTA – riautribune :Praktik prostitusi melibatkan anak laki-laki yang dijalankan tersangka AR dikutuk berbagai pihak. Pasalnya, AR menjual anak-anak tersebut untuk melayani nafsu kaum gay.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq pun menilai pelaku pantas mendapat hukuman mati. “Kalau saya hukuman mati akhirnya setuju deh ke orang ini. Saya sih enggak setuju hukuman mati sebenarnya, tetapi kalau tidak ada contoh efek jera ini akan terus terjadi,” kata Maman, Jumat (2/9/2016).

Sebab itu, ia berharap, undang-undang hukuman kebiri yang sebelumnya sempat menjadi pro kontra di kalangan masyarakat bisa segera dilegalkan. Terlebih, AR pasti sudah memiliki jaringan karena tak mungkin melakukannya seorang diri.

Politikus asal PKB itu juga menginginkan agar identitas AR bisa diungkap ke publik. Hal itu bertujuan untuk menimbulkan rasa malu akibat perbuatannya. Apalagi, itu bukan pertama kalinya ia menjalankan bisnis esek-esek.

“Nah, kalau DPR jelas mengusulkan bahwa undang-undang kebiri mau tidak mau harus cepat cepat diundangkan menunggu sebuah RUU penghapusan terhadap kekerasan seksual. Buka identitas pelakunya, transparansi dalam proses hukumannya, kalau bisa berikan hukuman sekeras-kerasnya termasuk mengungkap jaringan mereka," ujarnya.

"Karena AR tidak mungkin kerja sendiri dalam memasok anak-anak, itu ada keterlibatan orang lain. Bahwa rehabilitasi anak korban itu menjadi bagian penting juga dari pemerintah, jadi bukan hanya mengenakan pidana,” imbuhnya.

Selama ini, AR menjalankan aksinya dengan menggunakan jejaring sosial Facebook. Melihat hal itu, ia meminta Bareskrim Mabes Polri dan Kemenkominfo bisa meneliti cara kerjanya selama ini.

Setidaknya ada 99 anak menjadi korban dalam kekerasan seksualnya. Bahkan, anak-anak yang menjadi korban eksploitasi itu hanya dibayar ratusan ribu rupiah. Sementara harga yang didapat dari penjualannya ke kaum gay sekira Rp1,2 juta per anak.

“Dia melakukan penjualan lewat Facebook, harus diteliti bagaimana orang itu begitu lepas, begitu terbuka menjual anak-anak Indonesia. Kemudian bahwa AR ini adalah mantan napi. Ini kegagalan lapas bahwa jangan hanya kasus prostitusi. Soal terorisme saja kita tahu setelah keluar bukannya jera malah terus melakukan tindakan itu,” pungkasnya.(okz)