Komnas HAM: Orang Cacat Moral Jangan Pimpin Negara

Jumat, 02 September 2016

ilustrasi internet

 JAKARTA – riautribune : Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengaku tak setuju soal usulan yang dilontarkan Komisi II DPR kepada KPU untuk memberi peluang kepada narapidana yang sedang menjalani hukuman percobaan untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Jangan dengan sadar dan sengaja memberi kesempatan kepada orang-orang yang cacat moral dan cacat hukum untuk bisa memimpin negara,” kata Pigai , di Jakarta, Jumat (2/9/2016).

Pigai mengaku tak setuju jika orang yang masih menyandang status narapidana ikut maju dalam persaingan kepala daerah. Akan lain halnya jika mereka sudah berstatus sebagai mantan narapidana.

Menurutnya, orang yang sudah selesai menjalani masa hukuman, bisa jadi dia sudah bertobat dan sadar akan kesalahannya.

“Kan namanya lapas itu kan membina. Kemudian dia kan sudah lepas, keluar dari penjara kemudian kembali menjadi orang yang baik, sudah terjadi integrasi sosialnya. Kemudian apa dia sudah bertobat, dia sudah menyadari kesalahannya, menjalani hukuman. Sesudah itu dia dibina oleh lapas kembali sebagai warga biasa, ah itu bisa diberi kesempatan untuk dipilih atau berpartisipasi,” tuturnya.

Baginya, salah jika Komisi II DPR mengajukan revisi UU Pilkada yang membolehkan narapidana boleh ikut dalam Pilkada. Sebab, untuk menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, butuh pemimpin yang memiliki dua faktor itu.

“(Narapidana) akan menganggu tata kelola pemerintah, semangat pemerintah reformasi birokrasi itu kan membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bagaimana bisa kita bisa melakukan reformasi birokrasi kalau kita masih memberikan permisi atau peluang bagi pemimpin yang tidak bersih dan berwibawa? Itu problem,” tukasnya.(okz)