Menko Puan: Pemerintah Tidak Mentolerir

Kamis, 01 September 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Arif (41), warga Harjasari, Bogor menjadi tersangka atas kasus menjual anak di bawah umur kepada pelanggan gay. 99 Anak telah menjadi korban.

Menanggapi hal ini Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Kebudayaan (PMK), Puan Maharani mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

"Yang pasti pemerintah tidak mentolerir kejahatan yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Manusia yang masih di bawah umur khususnya," ujar Puan usai bertemu dengan Utusan Khusus PBB, Ratu Maxima dari Belanda di kantor Menko PMK, Jl. Medan Merdeka Barat 3, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).

Ia mengingatkan bahwa hal yang berhubungan dengan kejahatan anak termasuk ke dalam kejahatan luar biasa. Namun ia menyerahkan hal tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya kan sudah jelas hal yang berkaitan dengan kekerasan bahkan jual beli anak, itu adalah kejahatan luar biasa. Jadi tentu saja proses yang akan dilakukan ialan penegakan hukum dulu, penyelidikan dan penyidikan. Hingga ditentukan oleh pengadilan," kata politisi PDIP ini.

Kasus ini terungkap setelah tim Subdit Cyber Crime Polri menggerebek sebuah hotel di daerah Cipayung, Bogor. Saat itu AR diamankan bersama 7 anak di bawah umur dan seorang remaja berusia 18 tahun.

AR mengaku sudah menjalani praktik prostitusi ini sejak setahun silam. Ia menjalankan aksinya melalui jaringan media sosial. AR menjual seorang anak seharga 1,2 juta rupiah.

Polisi menduga ada muncikari lain yang bermain selain AR. AR terancam dikenai pasal berlapis UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, UU ITE dan UU Perdagangan Orang.(dtk)