Lahan Tol Pekanbaru-Dumai Tersangkut Hukum

Kamis, 01 September 2016

foto internet

PEKANBARU - riautribune: Pemerintah Kota Pekanbaru terus menggesa proses pembebasan lahan Tol Pekanbaru-Dumai. Untuk lima persil lahan yang masih bermasalah, akan diselesaikan melalui jalur pengadilan.

Hal ini diungkapkan Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan Setdako Pekanbaru, Dedi Gusriadi kepada wartawan, di ruang kerjanya.

Menurut Dedi, untuk pembayaran kelima persil lahan tersebut, pihaknya sudah menitipkan anggaran ganti ruginya di pengadilan. "Nggak ada masalah lagi, kita udah masukin minggu kemarin," kata Dedi, Rabu (31/8/2016).

Langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko), Asisten II Pemerintah Provinsi Riau, Masperi dengan Ketua Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru kemarin.
 
Kesepakatan diambil sebagai tindak lanjut dua minggu lalu, karena surat pemberitahuan sudah dikirim tiga kali tetapi tidak mendapat balasan dari pemilik lahan.

"Surat resmi sudah dikirim tiga kali, dua persil tidak menerima keputusan hasil Tim penilai (Appraisal) dan tiga lagi tidak tahu rimbanya dimana. Jadi untuk Pekanbaru saat sudah clear dan clean," tambahnya.

Begitu proses tuntas, diharapkan paling lama awal November sudah bisa dilakukan proses pengerjaan.

"Mudah-mudahan akhir Oktober atau awal November sudah bisa beroperasi. Iini tergantung kesiapan ganti rugi Tim BPN, dananya dari Pusat. Untuk Siak saat ini sedang proses langkah-langkah dan diperkirakan awal Oktober mereka bayar," terangnya.(rtst)