Kapolri : Jika Ada Yang Tak Puas Silahkan Ajukan Gugatan

Selasa, 30 Agustus 2016

foto internet

PEKANBARU - riautribune :Kapolri menegaskan langkah SP3 15 perusahaan terduga pembakar lahan sudah sesuai prosedur. Jika ada pihak yang tak puas, dipersilahkan mengajukan gugatan.

Di sela sela kunjungan kerja (kunker) nya ke Riau selama dua hari, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian kembali menegaskan soal Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau.

"Soal SP3 Karhutla sudah dijelaskan juga kemarin. Perkara perkara yang naik juga cukup banyak. Ada yang SP3, tapi SP3 itu adanya yang memang tidak cukup bukti pelakunya, ada juga kebakaran yang dari luar masuk ke dalam korporasi. Ada juga yang di tanah sengketa,'' katanya menjawab wartawan di Markas Brimob Polda Riau, Selasa (30/8/16).

Kapolri menegaskan, prinsipnya SP3 kalau nanti ada yang keberatan bisa dilakukan pra peradilan. "Ada mekanisme seperti,'' pungkasnya.

Sebelumnya, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian membentuk tim Independen guna mengusut tuntas perihal penerbitan SP3 15 perusahaan Pembakar Hutan dan Lahan Gambut Riau tahun 2015 oleh Polda Riau.

Tim ini terdiri dari unsur akademisi, praktisi hukum dan masyarakat korban karhutla. “Dalam kasus narkoba Kapolri berani dan cepat membentuk tim, mengapa kasus SP3 Kapolri terkesan lamban dan tertutup? Padahal dampak karhutla sangatlah besar dan tidak bisa begitu saja diabaikan” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari dalam rilis yang dikirimnya kemarin.

“Apalagi sejak awal, penerbitan SP3 tanpa diketahui publik. Publik baru mengetahui SP3 tanggal 19 Juli 2016, padahal SP3 dimulai sejak Januari 2016. Keterlambatan dan ketertutupan ini saja telah mengindikasikan ada hal yang Kepolisian tidak ingin masyarakat luas mengetahui. Ada apa sebenarnya? Jikalahari menduga ada praktek ‘mafia’ dibalik keluarnya SP3 tersebut,'' ucapnya.

Menurut Woro, Jikalahari mencatat sudah 40 hari sejak publik mengetahui Penghentian perkara tersebut, hingga detik ini hasil kinerja Mabes Polri masih gelap. ” Kami belum mengetahui hasil evaluasi Mabes Polri atas terbitnya SP3,” lanjut Woro, “Yang aneh, Mabes Polri malah seperti mengamini alasan penerbitan SP3 oleh Polda Riau. Apakah ini tanda Mabes Polri menyetujui SP3?” .

Semestinya, Kapolri jangan hanya mendengar informasi dari internal Kepolisian, tapi juga mencari dan mendengar informasi dari publik. Itu menjadi penting untuk dilakukan terutama mengingat mandat Kapolri dari Presiden untuk memberantas mafia hukum.

Sementara kelanjutan SP3 masih tidak jelas, asap mulai menghiasi langit di Pekanbaru dan beberapa kabupaten di Riau. Status ISPU hari ini di Pekanbaru dalam status "sedang" yang mengindikasikan penurunan konsisi udara di Pekanbaru. Selain itu, sebanyak 300 Kepala Keluarga (KK) telah diungsikan di kabupapten Rokan Hilir dan Rokan Hulu akibat asap dari Karhutla.(rtc)