Oknum TNI AU Penganiaya Jurnalis Dapat Dijerat Pasal Berlapis

Kamis, 25 Agustus 2016

ilustrasi internet

MEDAN – riautribune : Anggota Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan, Dewan Pers, Parsaoran Simanjuntak, meminta oknum prajurit TNI AU yang terlibat tindak kekerasan terhadap jurnalis saat tengah meliput bentrokan antara warga dan TNI AU di Sari Rejo, Polonia, Medan, pada Senin 15 Agustus 2016, dijerat pasal berlapis.

Menurut Parsaoran, dari hasil investigasi yang mereka lakukan, tindak kekerasan yang patut diduga dilakukan oknum TNI AU, tidak hanya bersifat verbal. Pihaknya juga menemukan bukti adanya unsur pidana umum dalam tindak kekerasan tersebut. Sehingga untuk mendapatkan keadilan sepenuhnya terhadap jurnalis yang menjadi korban, oknum prajurit yang terlibat juga harus dijerat pasal pidana umum.

“Enggak cuma Undang-Undang Pers (No 40 Tahun 1999). Itu terlalu ringan. Itu kan hanya untuk kekerasan verbal, seperti penghalang-halangan. Kalau kasus ini kan sifatnya sudah fisik, jadi harus dijerat juga dengan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) seperti kasus kekerasan TNI AU di Pekanbaru dan juga Pasal 170 KUHP (Kekerasan di Muka Umum), seperti kekerasan Marinir di Padang beberapa waktu lalu,” paparnya.

Untuk menjerat oknum prajurit TNI dengan pasal pidana umum itu, Parsaoran menyatakan pihaknya sudah mendapatkan cukup bukti.

“Kita ada bukti kuat. Pengembalian dompet dan ponsel para jurnalis itu juga menjadi bukti bahwa telah terjadi perampasan. Kita juga punya bukti petunjuk penganiayaan itu. Untuk bukti materinya, kan nanti ada saksi-saksi. Kalau untuk gambar, ada rekaman-rekaman yang sudah kita dapat,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, setidaknya enam orang jurnalis menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oknum prajurit TNI AU, saat para jurnalis melakukan peliputan bentrok antara TNI dan warga di Sari Rejo, Polonia.

Enam jurnalis itu adalah Andri Syafrin (INews TV), Array Argus (Harian Tribun Medan), Teddy Akbari (Harian Sumut Pos), Fajar Siddik (medanbagus.com), Prayugo Utomo (menaranews.com), serta seorang jurnalis perempuan berinisial DE alias Adel (matatelinga.com).(okz/rt)