Komisi V Cari Jalan Tengah Soal Legalitas Taksi Online

Selasa, 23 Agustus 2016

foto Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana

JAKARTA - riautribune : Komisi V DPR RI berkomitmen akan menjembatani persoalan legalitas taksi berbasis aplikasi online agar dapat menghasilkan solusi jalan tengah yang komprehensif.

Menyusul protes sopir taksi online atas Permenhub Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan 1 April 2016. Di mana, para sopir taksi online merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan regulasi tersebut.

"Peraturan ini dibuat dengan maksud baik. Kalau ada dampak dari peraturan itu mungkin ambil jalan tengah yang bisa diterima oleh kedua belah pihak, baik dari pemerintah maupun taksi online," jelas Wakil Ketua Komisi V Yudi Widiana di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

Meski demikian, dia berharap dengan adanya pengoperasian moda transportasi berbasis online tidak boleh mematikan moda transportasi yang ada saat ini.

"Pemerintah juga harus turun tangan untuk memastikan kedua moda itu bisa sama-sama berjalan. Dan sebagai moda transportasi umum yang nyaman dan aman," beber Yudi.

Mengenai aksi unjuk rasa yang dilakukan sopir taksi online, Yudi menilai hal itu masih dalam batas wajar. Oleh karena itu, dia berharap para pengelola taksi online seperti Uber dan Grab tidak harus langsung memberhentikan sementara para sopir yang melakukan unjuk rasa.

"Pengelola taksi online harus bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu sehingga bisa melakukan advokasi terhadap sopir, tidak langsung menghakimi sopir taksi online," tegas Yudi.(rml/rt)