Bea Cukai: Kami Akan Sosialisasi!

Senin, 22 Agustus 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune : Harga rokok diisukan akan mengalami kenaikan hingga Rp50 ribu pada tahun 2017. Isu ini beredar setelah adanya rencana kebaikan tarif cukai rokok oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan bahwa rencana kenaikan cukai rokok juga masih akan dikaji lebih lanjut. Apabila tetap dinaikkan, maka Bea Cukai akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat dan segenap pengusaha lainnya.

"Kita akan melakukan sosialisi dan koordinasi," kata Heru di Kementerian Keuangan, Senin (22/8/2016).

Sebelumnya, Heru mengatakan bahwa kemungkinan cukai rokok akan mengalami kenaikan hingga 10 persen. Hanya saja, besaran kenaikan ini belum dapat dipastikan karena belum ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

Seperti diketahui, Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia mengkaji harga rokok seharusnya dinaikkan setidaknya menjadi dua kali lipat atau setidaknya Rp50.000 per bungkus.

Berdasarkan hasil studi yang dilakukan kajian tersebut, sejumlah perokok pun akan berhenti merokok jika harganya dinaikkan dua kali lipat. Survei dilakukan terhadap 1.000 orang melalui telepon dalam kurun waktu Desember 2015 sampai Januari 2016.(okz/rt)