Ketua DPR: Belum Interpelasi Sudah Diberhentikan

Jumat, 19 Agustus 2016

foto Ketua DPR RI Ade Komarudin

JAKARTA - riautribune : Ketua DPR RI Ade Komarudin enggan mengomentari wacana pengajuan hak interpelasi oleh segelintir anggota DPR terhadap Presiden Joko Widodo terkait kasus Arcandra Tahar. Jokowi memberhentikan hormat Arcandra sebagai menteri ESDM karena status kewarganegaraan.

"Interpelasi itu kan hak anggota. Saya nggak bisa komentari hak anggota," kata politisi Partai Golkar ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).

Namun demikian, Ade mempertanyakan apakah pengajuan hak interpelasi terhadap kasus tersebut merupakan hal yang sangat prinsipil.

"Kalau ingin mengabdi ya kenapa tidak. Kalau dibilang langgar aturan, apa benar? Kenapa tidak diperbaiki prosedurnya? Kan belum juga terjadi. Kalau ada hak bertanya juga kan belum terjadi apa-apa. Presidenkan cepat ambil langkah," ujarnya.

Jadi jelas Ade, tidak ada alasan juga untuk menginterpelasi Jokowi. "Belum diinterpelasi sudah diberhentikan. Bayangin (Arcandra Tahar) menteri paling cepat (20 hari)," tambah Ade.

Kemudian, Ade juga menanggapi soal adanya wacana revisi UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut dia UU tersebut harus dievaluasi terlebih dahulu. Pasalnya, DPR tentu lebih memilih pembahasan UU yang paling mendesak terlebih dahulu.

"Kita harus evaluasi dululah di Prolegnas itu (UU Kewarganegaraan). Beberapa undang-undang yang tidak mendesak drop aja dulu," tandasnya.(rml/rt)