Bila Jokowi Tak Mau Repot, Berhentikan Segera Arcanda Taher

Senin, 15 Agustus 2016

foto Humas Pemkab Inhil

JAKARTA - riautribune : Presiden Joko Widodo bisa repot karena skandal Arcanda Tahar. Sebab Arcanda diangkat berdasarkan Keppres 83/P/2016 yang dia tandatangani.

Sementara itu, mengangkat WNA menjadi menteri merupakan pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf a UU Kementerian Negara, dan pihak yang paling bertanggung-jawab adalah si penandatangan.

Demikian disampaikan Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 15/8).

"Yang paling bahaya adalah kalau muncul anggapan pengangkatan WNA sebagai menteri adalah pelanggaran hukum dengan kategori pengkhianatan kepada negara, maka Presiden Jokowi beresiko dimakzulkan," tegas Habiburokhman.

Hal tersebut, jelasnya diatur dalam pasal 7A UUD 1945. Pasal itu berbunyi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

"Kami berharap agar pemerintah segera memastikan apakah benar Arcandra Tahar pernah mendapat kewarganegaraan AS tahun 2012, jika memang benar maka tidak ada opsi lain selain memberhentikan Arcandara daripada persoalan ini meluas kemana-mana," demikian Habiburokhman.(rmol/rt)