Presiden Jokowi: Tindak Tegas Pembakar Hutan

Sabtu, 13 Agustus 2016

foto internet

JAKARTA - riautribune : Presiden Joko Widodo ingin penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas yang membahas langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Agustus 2016.

Jokowi juga meninginkan ada sanksi yang diberikan kepada pembakar hutan dan lahan. "Agar ada kepastian hukum dan penuhi keadilan masyarakat," kata Jokowi di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.

Dalam rapat itu, Jokowi menekankan empat langkah untuk mencegah dan menangani kebakaran lahan. Keempat langkah itu adalah pemadaman titik panas, pencegahan kebakaran, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem gambut.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menjelaskan, semua unsur baik Kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sudah bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum. Hasilnya, kata dia, ada perkara pemkabaran hutan yang sedang berproses di pengadilan, bahkan sudah ada pelaku yang dihukum bersalah.

Siti mengatakan sepanjang 2015-2016 , Kementerian tengah menyusun empat gugatan terhadap perusahaan. Ada pula dua gugatan terhadap perusahaan yang sedang berproses di persidangan.

Siti mencontohkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang baru saja memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup atas PT National Sago Prima terkait dalam kasus kebakaran hutan di Riau pada 2015. Dalam putusan tersebut, National Sago Prima dihukum membayar ke negara sekitar Rp 1,040 triliun.

Lalu ada dua perusahaan yang sedang mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri. Di pengadilan negeri, kedua perusahaan itu dihukum membayar ke negara sebesar Rp 8 triliun.

Selanjutnya, satu perusahaan yang tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah dihukum membayar Rp 439 miliar di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Selain itu, satu lagi perusahaan yang menanti eksekusi karena putusannya sudah inkracht. Perusahaan tersebut diminta membayar ke negara sebesar Rp 336 miliar.

Menurut Siti, selain hukuman membayar ke negara, ada pula perusahaan yang dikenai sanksi administrasi. Ia mengatakan sampai saat ini Kementerian mencabut izin tiga perusahaan atau izin konsesi, sebanyak 16 perusahaan yang izinnya dibekukan, serta 115 perusahaan yang mendapat peringatan.

Di antara perusahaan tersebut, ada yang diduga melanggar pidana. Tapi mengenai pelanggaran pidana, Siti mengatakan Kementerian masih harus berkoordinasi dengan Kepolisian. Sebab, kata dia, tidak semua kasus kebakaran hutan bisa diproses hukum. "Sekarang kalau kami berperkara harus betul-betul dilihat subjek materinya," kata Siti.(tmpo/rt)