DPR Dan Kemenkumham Bikin MoU

Jumat, 12 Agustus 2016

ilustrasi internet

JAKARTA - riautribune :DPR RI dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Pengembangan Kapasitas Perancangan Peraturan Perundang-undangan (P2KP3).

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPR RI, Ade Komaruddin, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Sekjen DPR RI Winantuningtyas Titi Swasanany.

Dalam sambutannya, Ketua DPR RI mengharapkan kerjasama yang dilakukannya dengan Kemenkumham bisa memaksimalkan tiga fungsi DPR. Utamanya fungsi legislasi yang mitra utamanya Kemenkumham.

Pasalnya menurut dia dalam fungsi legislasi, perancang dan peneliti undang-undang sangat minim dari segi jumlah.

"Tentu dari segi kualitas juga penting. Makanya saya sampaikan nanti kita akan merancang kebijakan baru bahwa perancang UU dengan berbagai kriterianya dari komisi 1 sampai 11 dan juga dari berbagai instansi dan lembaga. Agar sesuai kualitas dan kuantitasnya," harapnya di Hotel Royal, Kuningan, Kamis (11/8) malam.

Karenanya, dengan MoU Akom mengharapkan agar kualitas dan produktivitas DPR sebagai pembuat undang-undang dapat ditingkatkan secara maksimal.

"Semua harus lengkap di dewan. Agar produktivitas nya maksimal," tukasnya.(rmol/rt)